Haji merupakan salah satu rukun Islam dan suatu kewajiban
yang di wajibkan Allah atas mereka yang mampu melaksanakannya. Haji diwajibkan
satu kali selama hidup,adapun selebihnya adalah sunnah. Syarat wajibnya adalah:
Islam.baligh,berakal dan mampu. Rukun-rukunnya adalah: Ihram,thawaf,sa’i dan
wuquf di Arafah.
Dalil yang menunjukan wajibnya haji atas mereka yang mampu
melaksanakannya adalah sebagaimana kesepakatan kaum muslimin berdasarkan firman
Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
“mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup
Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.” (Ali Imran: 97).
Inilah ayat yang mewajibkan
haji,barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini,maka sesungguhnya Allah tidak
membutuhkannya.
Sabda Nabi Saw menjelaskan tentang
pahala haji mabrur,yang artinya:
“Barangsiapa melaksanakan haji dan ia tidak mengucapkan
perkataan buruk dan tidak juga berbuat fasik,maka ia kembali sebagaimana baru
dilahirkan ibunya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalil yang menunjukan bahwa haji
diwajibkan satu kali seumur hidup adalah hadits Abu hurairah ra,ia
berkata,”Rasulullah saw berkhutbah di hadapan kami, “Wahai manusia,Allah
telah mewajibkan haji atas kalian maka berhajilah. “seorang laki-laki
bertanya. “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau terdiam sampai orang
itu mengulangi pertanyaannya tiga kali,lalu Rasulullah saw bersabda. “Seandainya
aku katakan ya,tentu itu diwajibkan demikian,namun kalian tidak akan mampu.” Kemudian
beliau berkata, “Biarkan aku pada apa yang aku tinggalkan pada kalian.
Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian karena banyaknya
pertanyaan mereka. Jika aku perintahkan sesuatu pada kalian maka kerjakanlah
semampu kalian,dan jika aku melarang sesuatu pada kalian maka
tinggalkanlah itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalil yang menunjukan bahwa wuquf di
Arafah merupakan salah satu rukun haji adalah sabda Nabi saw “Haji adalah
(wuquf) di Arafah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Kemudian tentang bertolak dari Arafah
menuju Muzdalifah diisyaratkan oleh firman Allah swt,
“ kemudian bertolaklah kamu dari
tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada
Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Al-Baqarah: 199).
Tentang thawaf ifadhah diisyaratkan
oleh firman Allah swt,yang artinya:
“kemudia,hendaklah mereka
menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka
menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling
rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29).
Dalil yang menunjukan diwajibkannya
sa’indari bukit Shafaa ke bukit Marwa adalah firman Allah swt,yang artinya:
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah
sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah
atau ber’umrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara
keduanya.”
(Al-Baqarah:158).
Hadits Hisyam bin Urwah,dari Ayahnya
dari Aisyah,ia berkata,”Aku katakan kepadanya (kepada Aisyah),” Sungguh aku
mengira bahwa seandainya seseorang tidak thawaf (sa’i) antara Shafa dan
Marwah,itu tidak mengapa atasnya.” Aisyah bertanya, “Mengapa?” Ia
menjawab,”karena Allah Ta’ala telah berfirman,”Sesungguhnya Shafaa dan Marwa
adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber’umrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara
keduanya.” Aisyah berkata,”Allah tidak menganggap sempurna haji atau umrah
seseorang yang tidak thawaf (sa’i) antara Shafa dan Marwah! Jika masalahnya
seperti yang engkau katakan,tentulah (maka tidak ada dosa baginya mengerjakan
sa’i di antara keduanya),tahukah engkau,tentang apa hal ini? Hal ini adalah
karena kaum Anshar dahulu semasa jahiliyah memuja dua berhala di pinggir laut
yang di kenal dengan sebutan isat dan na’ilah,kemudian mereka melakukan sa’i
antara Shafa dan Marwah lalu bercukur. Ketika Islam datang,mereka tidak suka
melakukan sa’i antara keduanya karena dahulu mereka biasa melakukan itu pada
masa jahiliyah,lalu Allah swt menurunkan ayat (sesungguhnya Shafaa dan Marwa
adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber’umrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara
keduanya),maka mereka pun sa’i.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Jenis-Jenis Ibadah Haji dan Waktu-Waktunya
Jenis-jenis ibadah haji itu adalah:
Ifrad,qiran dan tamattu’. Ifrad adalah mengerjakan ihram hanya untuk haji.
Qiran adalah mengerjakan ihram untuk haji dan umrah,atau ihram untuk umrah lalu
memasukkan haji sebelum thawaf. Sedangkan tamattu’ adalah mengerjakan umrah
pada bulan-bulan haji lalu mengerjakan haji pada tahun itu juga. Kita juga
percaya bahwa diwajibkan damm bagi yang mengerjakan qiran dan tamattu’, adapun
yang tidak mendapatkannya maka wajib atasnya puasa tiga hari semasa haji dan
tujuh hari setelah kembali.
Bahwa Nabi
saw telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai tempat memulai ihram bagi penduduk
Madinah,Yalamlam bagi penduduk Yaman,Qar Al-Manazil bagi penduduk Najd dan
Juhfah bagi penduduk Mesir dan Syam. Beliau juga mengatakan bahwa tempat-tempat
itu berlaku untuk mereka dan selain mereka yang datang lewat arah tersebut yang
hendak mengerjakan haji atau umrah,adapun orang-orang yang bertempat tinggal
lebih dekat dari tempat-tempat tersebut,maka tempat memulainya adalah sejak
memulai ibadahnya.
Umat islam
telah sepakat bahwa miqat penduduk Irak adalah Dzatu Irq,Rasulullah saw telah
menetapkan lalu Umar berijtihad menetapkan batas tempatnya yang ternyata hasil
ijtihadnya sesuai dengan ketetapan beliau.
Dalil yang
menunjukan bahwa jenis ibadah haji itu ada tiga dan yang menunjukan keutamaan
tamattu’ bagi yang tidak dapat menggiring hadyu adalah hadits Aisyah ra,bahwa
ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah saw pada haji wada’. Di antara kami
ada yang mengerjakan umrah,ada yang mengerjakan haji bersama umrah dan ada pula
yang mengerjakan haji,atau mengerjakan haji bersama umrah,mereka tidak tahallul
hingga hari nahar.” (Muttafaq ‘Alaih).
Tata Cara Pelaksanaan Haji
Tata cara
pelaksanaan haji adalah sebagai berikut: Bersiap-siap melaksanakan ihram dengan
mandi,membersihkan diri dan mengenakan wewangian dengan menghindari penggunaan
pakaian yang berjahit,kemudian ihram dengan mengenakan kain untuk sarung,rida
(kain untuk badan atas) dan sepasang sandal ketika melewati miqat. Disunatkan
ihram setelah sholat,kemudian menyaringkan suaranya saat mengucapkan talbiyah
setelah ihram. Jika telah masuk ihramnya maka hendaknya menaham diri dari
segala hal yang membatalkan ihra. Ketika sampai di ka’bah hendaknya memulai
thawaf dari hajar aswad,menjadikan ka’bah persis di sebelah kirinya dengan
posisi mudhthabi’,yaitu pertengahan sorbannya di bawah pundak
kanannya,sementara kedua ujungnya di atas pundak kirinya,kemudian menyentakkan
tangan dengan mengangkat tangan kepada hajar aswad dan menciumnya jika bisa,
yaitu jika kondisi tidak ramai, jika tidak bisa maka cukup dengan memberi
isyarat. Thawaf tujuh kali, yang mana pada tiga putaran pertama dengan
lari-lari kecil pada thawaf qudum sedangkan empat putaran sisanya dengan
berjalan biasa. Setiap kali melewati hajar aswad hendaknya memberi isyarat dan
bertakbir jika tidak bisa menyentuhnya, ketika berada di antara dua sudut
hendaknya mengucapkan,
(Ya Allah, berilah kami kebaikan di
dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka), selama
thawaf hendaknya memperbanyak dzikir dan do’a. Selesai thawaf shalat dua
raka’at di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, jika tidak maka boleh
sholat di mana saja.
Setelah itu menuju shalat sa’i antara
shafa dan Marwah, naik ke shafa , menghadap kiblat dan bertakbir tiga kali
serta berdo’a tiga kali pula. Lalu turun dari shafa dengan berjalan hingga
tandu hijau, lalu berlari-lari kecil antara dua tanda hijau, kemudian berjalan
naik ke Marwah, menghadap kiblat, kemudian ucapkan seperti yang di ucapkan
ketika di atas bukit Shafa. Selanjutnya berjalan di tempat berjalan,
berlari-lari kecil di tempatnya(antara dua tanda yang hijau), dimulai dari
Shafa dan diakhiri di Marwah, semuanya tujuh kali jalan. Selama itu hendaknya
memperbanyak dzikir dan do’a.
Selanjutnya, jika ia mengerjakan
secara tamattu, maka bertahallu dari umrahnya dengan mencukur rambut kepalanya
atau memendekannya, lalu segera memulai ihramnya untuk haji pada hari tarwiyah
, yaitu pada hari ke delapan Dzulhijjah, jika mengerjakan secara qiran atau
ifrad, maka hendaknya tetap dalam ihramnya sampai selesai pelaksanaan seluruh
rangkaian ibadahnya.
Pada hari kedelapan, para jama’ah
haji berangkat dari Mina sebelum tergelincirnya matahari , jika memungkinkan
hendaknya shalat Dzuhur, Ashar,Maghrib,Isya’ dan shubuh dengan mengqashar yang
enpat raka’at tapi tidak menjama’,kemudian bermalam di Mina . ketika matahari
terbit,hendaknya mereka menuju Arafah,saat matahari condong, shalat Zhuhur dan
Ashar dengan qashar dan jama’ agar setelah itu bisa leluasa berdzikir dan
berdo’a.
Seluruh bukit Arafah adalah tempat
wuquf kecuali lembah Aranah,waktu wuqufnya dimulai sejak condongnya matahari
pada hari Arafah hingga terbitnya fajar pada hari Nahar. Orang yang wuquf di
Arafah hingga terbenamnya matahari sehingga wuqufnya itu mencakup malam dan
siang.
Ketika matahari telah
terbenam,bertolak ke Muzdalifah dengan tenang. Begitu sampai di tempat,shlat
maghrib dan Isya’ dengan dijama’,kemudian wajib bermalam,namun diringankan bagi
yang lemah untuk meninggalkannya selepas tengah malam,lalu shalat shubuh dan
berdzikir kepada Allah di masy’aril haram. Setelah mulai terang sebelum
terbitnya matahari,segera berjalan menuju Mina,jika memungkinkan hendaknya
memungut kerikil (untuk melepmar jumrah) dari Muzdalifah maka itu lebih
baik,tapi jika mengambilnya dari Mina atau lainnya maka itu pun tidak mengapa.
Kerikil jumrah hendaknya berukuran sedang saja.
Sesampainya di Mina,mulai melempar
jumrah Aqabah,melemparinya dengan tujuh kerikil satu per satu,kemudian
menyembelih binatang korbannya jika tamattu’ atau qiran,lalu mencukur rambut
atau memendekannya. Mencukur lebih utama,tapi wanita tidak boleh mencukur
habis,cukup memendekkan rambut,maka sudah tahallul kecil,artinya sudah halal
baginya melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihram kecuali bersetubuh Dalam
rangkaian macam ibadah pada hari nahar yang berupa melempar
jumrah,mencukur,menyembelih atau thawaf boleh dilakukan mana saja yang lebih
dulu.
Kemudian bertolak ke
mekkah,melaksanakan thawaf,melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq stiap
hari setelah tergelincirnya matahari. Melempar jumrah dengan tujuh kerikil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar