Minggu, 02 Juni 2013

HAJI





Haji merupakan salah satu rukun Islam dan suatu kewajiban yang di wajibkan Allah atas mereka yang mampu melaksanakannya. Haji diwajibkan satu kali selama hidup,adapun selebihnya adalah sunnah. Syarat wajibnya adalah: Islam.baligh,berakal dan mampu. Rukun-rukunnya adalah: Ihram,thawaf,sa’i dan wuquf di Arafah.
Dalil yang menunjukan wajibnya haji atas mereka yang mampu melaksanakannya adalah sebagaimana kesepakatan kaum muslimin berdasarkan firman Allah Ta’ala,
 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97).
Inilah ayat yang mewajibkan haji,barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini,maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkannya.
Sabda Nabi Saw menjelaskan tentang pahala haji mabrur,yang artinya:
Barangsiapa melaksanakan haji dan ia tidak mengucapkan perkataan buruk dan tidak juga berbuat fasik,maka ia kembali sebagaimana baru dilahirkan ibunya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalil yang menunjukan bahwa haji diwajibkan satu kali seumur hidup adalah hadits Abu hurairah ra,ia berkata,”Rasulullah saw berkhutbah di hadapan kami, “Wahai manusia,Allah telah mewajibkan haji atas kalian maka berhajilah. “seorang laki-laki bertanya. “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau terdiam sampai orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali,lalu Rasulullah saw bersabda. “Seandainya aku katakan ya,tentu itu diwajibkan demikian,namun kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau berkata, “Biarkan aku pada apa yang aku tinggalkan pada kalian. Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian karena banyaknya pertanyaan mereka. Jika aku perintahkan sesuatu pada kalian maka kerjakanlah semampu kalian,dan jika aku melarang sesuatu pada kalian maka tinggalkanlah itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalil yang menunjukan bahwa wuquf di Arafah merupakan salah satu rukun haji adalah sabda Nabi saw “Haji adalah (wuquf) di Arafah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).


Kemudian tentang bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah diisyaratkan oleh firman Allah swt,
“ kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Al-Baqarah: 199).
Tentang thawaf ifadhah diisyaratkan oleh firman Allah swt,yang artinya:
“kemudia,hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29).
Dalil yang menunjukan diwajibkannya sa’indari bukit Shafaa ke bukit Marwa adalah firman Allah swt,yang artinya:
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya.” (Al-Baqarah:158).
Hadits Hisyam bin Urwah,dari Ayahnya dari Aisyah,ia berkata,”Aku katakan kepadanya (kepada Aisyah),” Sungguh aku mengira bahwa seandainya seseorang tidak thawaf (sa’i) antara Shafa dan Marwah,itu tidak mengapa atasnya.” Aisyah bertanya, “Mengapa?” Ia menjawab,”karena Allah Ta’ala telah berfirman,”Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya.” Aisyah berkata,”Allah tidak menganggap sempurna haji atau umrah seseorang yang tidak thawaf (sa’i) antara Shafa dan Marwah! Jika masalahnya seperti yang engkau katakan,tentulah (maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya),tahukah engkau,tentang apa hal ini? Hal ini adalah karena kaum Anshar dahulu semasa jahiliyah memuja dua berhala di pinggir laut yang di kenal dengan sebutan isat dan na’ilah,kemudian mereka melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah lalu bercukur. Ketika Islam datang,mereka tidak suka melakukan sa’i antara keduanya karena dahulu mereka biasa melakukan itu pada masa jahiliyah,lalu Allah swt menurunkan ayat (sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya),maka mereka pun sa’i.” (Diriwayatkan oleh Muslim).





Jenis-Jenis Ibadah Haji dan Waktu-Waktunya
            Jenis-jenis ibadah haji itu adalah: Ifrad,qiran dan tamattu’. Ifrad adalah mengerjakan ihram hanya untuk haji. Qiran adalah mengerjakan ihram untuk haji dan umrah,atau ihram untuk umrah lalu memasukkan haji sebelum thawaf. Sedangkan tamattu’ adalah mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji lalu mengerjakan haji pada tahun itu juga. Kita juga percaya bahwa diwajibkan damm bagi yang mengerjakan qiran dan tamattu’, adapun yang tidak mendapatkannya maka wajib atasnya puasa tiga hari semasa haji dan tujuh hari setelah kembali.
            Bahwa Nabi saw telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai tempat memulai ihram bagi penduduk Madinah,Yalamlam bagi penduduk Yaman,Qar Al-Manazil bagi penduduk Najd dan Juhfah bagi penduduk Mesir dan Syam. Beliau juga mengatakan bahwa tempat-tempat itu berlaku untuk mereka dan selain mereka yang datang lewat arah tersebut yang hendak mengerjakan haji atau umrah,adapun orang-orang yang bertempat tinggal lebih dekat dari tempat-tempat tersebut,maka tempat memulainya adalah sejak memulai ibadahnya.
            Umat islam telah sepakat bahwa miqat penduduk Irak adalah Dzatu Irq,Rasulullah saw telah menetapkan lalu Umar berijtihad menetapkan batas tempatnya yang ternyata hasil ijtihadnya sesuai dengan ketetapan beliau.
            Dalil yang menunjukan bahwa jenis ibadah haji itu ada tiga dan yang menunjukan keutamaan tamattu’ bagi yang tidak dapat menggiring hadyu adalah hadits Aisyah ra,bahwa ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah saw pada haji wada’. Di antara kami ada yang mengerjakan umrah,ada yang mengerjakan haji bersama umrah dan ada pula yang mengerjakan haji,atau mengerjakan haji bersama umrah,mereka tidak tahallul hingga hari nahar.” (Muttafaq ‘Alaih).
Tata Cara Pelaksanaan Haji
            Tata cara pelaksanaan haji adalah sebagai berikut: Bersiap-siap melaksanakan ihram dengan mandi,membersihkan diri dan mengenakan wewangian dengan menghindari penggunaan pakaian yang berjahit,kemudian ihram dengan mengenakan kain untuk sarung,rida (kain untuk badan atas) dan sepasang sandal ketika melewati miqat. Disunatkan ihram setelah sholat,kemudian menyaringkan suaranya saat mengucapkan talbiyah setelah ihram. Jika telah masuk ihramnya maka hendaknya menaham diri dari segala hal yang membatalkan ihra. Ketika sampai di ka’bah hendaknya memulai thawaf dari hajar aswad,menjadikan ka’bah persis di sebelah kirinya dengan posisi mudhthabi’,yaitu pertengahan sorbannya di bawah pundak kanannya,sementara kedua ujungnya di atas pundak kirinya,kemudian menyentakkan tangan dengan mengangkat tangan kepada hajar aswad dan menciumnya jika bisa, yaitu jika kondisi tidak ramai, jika tidak bisa maka cukup dengan memberi isyarat. Thawaf tujuh kali, yang mana pada tiga putaran pertama dengan lari-lari kecil pada thawaf qudum sedangkan empat putaran sisanya dengan berjalan biasa. Setiap kali melewati hajar aswad hendaknya memberi isyarat dan bertakbir jika tidak bisa menyentuhnya, ketika berada di antara dua sudut hendaknya mengucapkan,
(Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka), selama thawaf hendaknya memperbanyak dzikir dan do’a. Selesai thawaf shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, jika tidak maka boleh sholat di mana saja.
Setelah itu menuju shalat sa’i antara shafa dan Marwah, naik ke shafa , menghadap kiblat dan bertakbir tiga kali serta berdo’a tiga kali pula. Lalu turun dari shafa dengan berjalan hingga tandu hijau, lalu berlari-lari kecil antara dua tanda hijau, kemudian berjalan naik ke Marwah, menghadap kiblat, kemudian ucapkan seperti yang di ucapkan ketika di atas bukit Shafa. Selanjutnya berjalan di tempat berjalan, berlari-lari kecil di tempatnya(antara dua tanda yang hijau), dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah, semuanya tujuh kali jalan. Selama itu hendaknya memperbanyak dzikir dan do’a.
Selanjutnya, jika ia mengerjakan secara tamattu, maka bertahallu dari umrahnya dengan mencukur rambut kepalanya atau memendekannya, lalu segera memulai ihramnya untuk haji pada hari tarwiyah , yaitu pada hari ke delapan Dzulhijjah, jika mengerjakan secara qiran atau ifrad, maka hendaknya tetap dalam ihramnya sampai selesai pelaksanaan seluruh rangkaian ibadahnya.
Pada hari kedelapan, para jama’ah haji berangkat dari Mina sebelum tergelincirnya matahari , jika memungkinkan hendaknya shalat Dzuhur, Ashar,Maghrib,Isya’ dan shubuh dengan mengqashar yang enpat raka’at tapi tidak menjama’,kemudian bermalam di Mina . ketika matahari terbit,hendaknya mereka menuju Arafah,saat matahari condong, shalat Zhuhur dan Ashar dengan qashar dan jama’ agar setelah itu bisa leluasa berdzikir dan berdo’a.
Seluruh bukit Arafah adalah tempat wuquf kecuali lembah Aranah,waktu wuqufnya dimulai sejak condongnya matahari pada hari Arafah hingga terbitnya fajar pada hari Nahar. Orang yang wuquf di Arafah hingga terbenamnya matahari sehingga wuqufnya itu mencakup malam dan siang.
Ketika matahari telah terbenam,bertolak ke Muzdalifah dengan tenang. Begitu sampai di tempat,shlat maghrib dan Isya’ dengan dijama’,kemudian wajib bermalam,namun diringankan bagi yang lemah untuk meninggalkannya selepas tengah malam,lalu shalat shubuh dan berdzikir kepada Allah di masy’aril haram. Setelah mulai terang sebelum terbitnya matahari,segera berjalan menuju Mina,jika memungkinkan hendaknya memungut kerikil (untuk melepmar jumrah) dari Muzdalifah maka itu lebih baik,tapi jika mengambilnya dari Mina atau lainnya maka itu pun tidak mengapa. Kerikil jumrah hendaknya berukuran sedang saja.
Sesampainya di Mina,mulai melempar jumrah Aqabah,melemparinya dengan tujuh kerikil satu per satu,kemudian menyembelih binatang korbannya jika tamattu’ atau qiran,lalu mencukur rambut atau memendekannya. Mencukur lebih utama,tapi wanita tidak boleh mencukur habis,cukup memendekkan rambut,maka sudah tahallul kecil,artinya sudah halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihram kecuali bersetubuh Dalam rangkaian macam ibadah pada hari nahar yang berupa melempar jumrah,mencukur,menyembelih atau thawaf boleh dilakukan mana saja yang lebih dulu.
Kemudian bertolak ke mekkah,melaksanakan thawaf,melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq stiap hari setelah tergelincirnya matahari. Melempar jumrah dengan tujuh kerikil.